salsabilafm.com – Puluhan massa mengatasnamakan Forum Aliansi Madura Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat, Rabu (16/4/2024). Massa menuntut pelaksanaan Pilkades di 142 desa secara bergelombang se-Kabupaten Sampang digelar tahun 2025, tanpa menunggu berakhirnya jabatan kades definitif di 38 desa.
Massa juga menuntut Komisi I DPRD Sampang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2019 tentang Pilkades agar dilaksanakan di tahun 2025.
“Karena ini (Perda) tidak sesuai dengan UU Desa dan surat edaran Mendagri nomor 141/251/SJ tahun 2019,” kata Abdul Hamid, korlap aksi.
“Kami mendesak pemerintah untuk melaksanakan Pilkades secara bergelombang sesuai dengan keputusan Bupati Sampang No. 188 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2025,” sambungnya.
Menanggapi tuntutan massa, Ketua Komisi I DPRD Sampang, Moh. Salim menegaskan tidak bisa melakukan revisi terhadap Perda No. 4 tahun 2019 tentang Pilkades. Sebab, UU Desa No. 6/2014 telah diganti dengan UU No. 3/2024 tentang pelaksanaan Pilkades serentak.
“Pada dasarnya kami tetap berprinsip pada UU yang ada. Namun, UU Desa yang baru belum dibuatkan PPnya,” kata Salim.
Menurutnya, jika memaksa merevisi Perda tanpa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Desa yang baru dapat menyalahi aturan yang ada.
“Bagaimana kita melakukan revisi Perda jika PP dari UU Desa yang baru belum turun, jika dipaksakan nanti malah tidak sesuai PP yang ada,” jelasnya.
Sementara, Plt Kepala DPMD Sampang Sudarmanta menegaskan, pelaksanaan Pilkades serentak menunggu setelah masa jabatan Kades definitif berakhir. Pihaknya saat ini menunggu PP dari UU Desa yang baru.
“Jadi, tidak bisa melaksanakan Pilkades secara eceran (bergelombang),” kata Sudarmanta.
Menurut dia, Pilkades serentak mencakup seluruh wilayah Negara Indonesia dan diperkirakan di tahun 2030. “Tidak hanya Sampang saja, tapi seluruh Indonesia termasuk Bangkalan dan Pamekasan,” pungkasnya. (Syad)