salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 9,8 ton di Jl. Raya Karang Penang, Sampang pada Kamis (3/4/2025). Truk pengangkut ratusan sak pupuk subsidi bersama sopirnya berhasil diamankan Polisi.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat unit Reskrim Polres Sampang berpatroli di sekitar Jl. Raya Karang Penang pada pukul 19.00 Wib.
“Saat itu kami mendapatkan informasi tentang penyelundupan pupuk bersubsidi,” katanya saat pers release di Mapolres Sampang, Kamis (10/4/2025).
Dari laporan itu, pihaknya menghentikan sebuah truk Mitsubishi dengan Nopol W-8926-UA yang dikirim dari Kecamatan Sokobanah menuju Madiun.
“Ada total 193 sak pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK PONSKA,” jelasnya.
Tal hanya itu, pihaknya juga mengamankan sopir truk tersebut yang berinisial MF (21) warga Desa Tlambah Kecaamatan Karang Penang, Sampang.
“MF terjerat pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukumam paling lama 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa mengamankan pelaku utama dibalik penyelundupan pupuk bersubsidi ini.
“Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tutupnya. (Syad)