salsabilafm.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik kecurangan yang dilakukan oleh produsen minyak goreng MinyaKita yang beroperasi di Kabupaten Sampang dan Kota Surabaya.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim saat memantau distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadhan. Dalam hasil penyelidikan, ditemukan belasan ton minyak goreng curah yang diduga palsu bermerek MinyaKita.
“Awalnya kami menemukan kejanggalan. Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (12/3/2025) kemarin.
Modus kecurangan yang dilakukan di Sampang adalah dengan mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 dan 5 liter, namun dengan takaran di bawah standar.
“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Budi.
“Untuk di Kabupaten Sampang, TKP-nya di Dusun Batu Lengir Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah,” katanya
Dari praktik kecurangan tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 727 juta setelah beroperasi selama kurang lebih satu tahun.
Di lokasi kedua, yaitu di Surabaya, polisi menemukan 4 ton MinyaKita palsu yang dikemas ulang oleh perusahaan UD Jaya Abadi dalam ukuran 1 liter pada Rabu (12/3/2025).
“Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 ml, padahal tertera 1 liter,” ujar Budi.
Kedua perusahaan tersebut terancam melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. (*)