salsabilafm.com – Badan Narlotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim bersama Polres Bangkalan melakukan penggeledahan di sebuah rumah keluarga DPO berinisial MD di Desa Parseh, Socah, Bangkalan. Diduga rumah tersebut menjadi tempat untuk mendistribusikan sabu di sejumlah wilayah di Jatim.
Penggeledahan didampingi oleh Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono dan disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Penyidik Madya BNN Jatim Kombes Rachmat Kurniawan mengatakan, penggeledahan ini bermula dari temuan petugas tentang adanya transaksi narkoba dari Trawas, Mojokerto.
“Dari sana kami selidiki dan salah satu barangnya dikirim ke Bangkalan. Kami amankan sabu seberat 15 kilogram saat pelaku tiba di pasar Langkap hendak ke sini,” ujar Rachmat, Senin (3/3/2025).
Sabu sebanyak 15 kilogram itu dibungkus dalam sebuah kemasan teh berwarna hijau dengan aksara China. Belum diketahui, sebelum tiba di Trawas, sabu tersebut berasal dari mana.
Rachmad mengatakan, barang haram 15 kilogram itu rencananya dikirim ke rumah MD. Nantinya, setelah tiba di rumah tersebut, para kurir sudah menunggu untuk segera mengambil barang.
“Jadi kalau barang itu tidak diamankan, maka barang itu dalam waktu satu jam sudah habis dan disebar ke semua wilayah di Madura. Jadi di rumah itu menjadi tempat transaksi untuk diedarkan lagi,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yakni satu buah samurai, satu buah celurit, uang tunai senilai Rp 1,2 juta, uang tunai pecahan Rp 5 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu beberapa bendel, gelang berwarna emas 21 buah, sertifikat permata, STNK dan BPKB, 9 buku tabungan, 3 ponsel android serta 1 ponsel poliponik.
“Diduga berkaitan dengan kasus itu, jadi barang tersebut kami amankan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, petugas masih mendalami kasus tersebut dan mengejar DPO yang saat ini masih dalam pelarian. (*)