salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg dibatalkan pemerintah.
Petunjuk itu mengenai pengaktifan kembali pengecer bisa menjual LPG 3 kilogram atau menjadi sub-pangkalan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sampang, Abdi Barri Salam mengatakan, baru-baru ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga.
Terdapat update terakhir bahwa pengecer sudah boleh menjual kembali. Namun saat ini masih dalam tahap pembahasan pengalihan dari pengecer menjadi sub pangkalan.
“Jadi kami berharap masyarakat konsumen bisa menerima harga yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Dia menjelaskan, pemerintah pusat juga menetapkan status pengecer yang berjualan elpiji tiga kilogram sebagai sub-pangkalan resmi. Sehingga, bagi para pengecer supaya bisa menjual elpiji tiga kilogram, agar mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) untuk menjadi sub-pangkalan.
“Ketika mereka resmi terdaftar di Pertamina sebagai sub pangkalan, mestinya ada tugas tambahan untuk mendata siapa saja yang membeli elpiji 3 kg,” pungkasnya. (Mukrim)