Gugatan Sengketa Pilkada Pamekasan di MK Berlanjut ke Pembuktian

Spread the love

salsabilafm.com – Gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pamekasan berlanjut ke pembuktian. Hal itu berdasarkan sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kepala daerah (PHPU) yang digelar pada Rabu (05/02/2025) sore.

Dalam putusan sidang tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Serentak tahun 2024. Kabupaten Pamekasan menjadi salah satu yang dikabulkan dan berlanjut ke sidang pembuktian.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Saldi Isra menyampaikan dalam sidang tersebut, bahwa perkara nomor 183 PHPU tahun 2025 Pilkada Kabupaten Pamekasan tahun 2024 berlanjut pada sidang pembuktian.

“Bagi perkara yang lanjut, diberitahukan bahwa jadwal sidang diagendakan tanggal 7 Februari hingga 17 Februari. Fixnya nanti akan diberi tahu oleh kepaniteraan,” urainya dalam siaran pada kanal youtube Mahkamah Konstitusi.

Dijelaskan, agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari masing-masing pihak, baik pemohon, termohon dan pihak terkait.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Pamekasan terdapat 3 calon. Yakni Paslon Nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), Paslon Nomor urut 2 KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA), serta Paslon Nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI).

Paslon Nomor urut 3 mengajukan sengketa hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles