salsabilafm.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Sumenep 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, KH. Ali Fikri-KH. Muh Unais Ali Hisyam (FINAL). Pasalnya, permohonannya diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.
“Permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025, malam.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, permohonan sengketa hasil pemilihan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara oleh KPU.
Sementara itu, MK menilai permohonan yang diajukan Pemohon dilakukan setelah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut. “Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul.
Paslon FINAL menggugat hasil Pilbup Sumenep tahun 2024 dengan sejumlah alasan. Di antaranya, ada TPS yang diduga tidak menggelar pemungutan suara secara tidak sah, melainkan sekadar formalitas. Mereka menuding KPPS dikendalikan kepala desa yang sebelumnya dikumpulkan camat di posko pemenangan paslon 2, Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim.
Dalam gugatannya, paslon 1 meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumenep tentang hasil Pilbup 2024, mendiskualifikasi paslon 2, dan menetapkan mereka sebagai pemenang. Jika tidak, mereka meminta pemungutan suara ulang tanpa melibatkan paslon 2.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sumenep, paslon 1 Ali Fikri-Unais meraih 249.597 suara, sementara paslon 2 Fauzi-Hasyim unggul dengan 379.858 suara. (Mukrim)