MK Tolak Permohonan Mandat, Jimad Sakteh Menang di Pilkada Sampang 2024

Spread the love

salsabilafm.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak permohonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Muhammad Bin Muafi-Abdullah Hidayat (Mandat) terkait hasil perolehan suara dalam Pilkada Sampang 2024.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MKRI 1 lantai II, Rabu (5/2/2025) malam, majelis hakim menolak permohonan Paslon Mandat. Sehingga perkara langsung dihentikan (Dismissal) tanpa perlu ke tahap selanjutnya.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membaca putusan.

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon lantaran dalil dan bukti yang tidak relevan serta tidak memenuhi unsur terhadap materi gugatan yang diajukan.

Sementara itu, anggota hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, dalil yang berkaitan dengan dugaan Tersetuktur Sistematis dan Masif (TSM) yang disampaikan pemohon tidak memiliki bukti kuat.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, dapat dipastikan Paslon nomor urut 02, Slamet Junaidi-Ahmad Mahfud sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sampang 2024 dengan perolehan 338.482 suara. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles