salsabilafm.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak perkara dugaan pelanggaran kode etik 10 penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sampang. Sidang pembacaan putusan perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2025 itu berlangsung di ruang sidang DKPP Senin (3/2/2025) kemarin.
Sepuluh orang penyelenggara Pemilu tersebut adalah Ketua dan empat Anggota KPU Sampang, yaitu Aliyanto (Ketua), Siti Aisyah, Suhariyanto, Moh. Karimullah, dan Fadli. Kemudian, Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang, yaitu Muhalli (Ketua), Mat Sodik, Moh. Ramli, Purnidi Sutrisno, dan Morsidi Ali Syahbana.
Sepuluh nama di atas diadukan oleh Achmad Bahri. Adapun Pokok aduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu. Yakni, terkait masukan dan tanggapan masyarakat atas persyaratan calon wakil bupati Sampang Abdullah Hidayat yang didalilkan tidak memenuhi syarat karena memiliki utang yang merugikan keuangan negara.
Dalam sidang putusan itu, DKPP menilai dan menyimpulkan bahwa para teradu tidak terbukti melanggar kode etik, serta menolak semua aduan pemohon.
”Memutuskan, menolak aduan pengadu untuk seluruhnya,” ucap Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan.
Ketua KPU Sampang Aliyanto menyampaikan, keputusan dari DKPP dinilai sudah tepat. Sebab, dari awal pihaknya merasa sudah melaksanakan proses dan tahapan pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dirinya bersyukur, KPU Sampang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Bagi dia, pengaduan ini dinilai wajar sebagai dinamika dalam demokrasi. Pada dasarnya, KPU sampang terus terbuka terhadap setiap laporan masyarakat.
”Pengaduan ini tentu hal yang wajar. Kami menganggap ini bagian dari risiko jabatan yang harus ditanggung. Alhamdulillah, KPU Sampang tidak terbukti melanggar,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti masukan dan tanggapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, di mana memang tidak ada ketentuan yang mengharuskan KPU untuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang memberi masukan dan tanggapan terhadap calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
“Berdasar Keputusan KPU 1229/2024, pihak yang harus diklarifikasi adalah pihak yang mendapat tanggapan masyarakat. Kami telah mengklarifikasi calon Wakil Bupati yang bersangkutan dan didampingi oleh Bawaslu Sampang,” ungkapnya.
Aliyanto juga menyebut tidak ada ketentuan yang mengharuskan KPU untuk menyampaikan keputusan atau hasil tindak lanjut KPU tentang tanggapan dan masukan dari masyarakat. “Tapi keputusan tersebut tetap kami umumkan di media sosial,” katanya.
Sementara Anggota Bawaslu Sampang Moh. Ramli menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan Achmad Bahri, yang menjadi principal dalam perkara ini, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, Bawaslu Sampang telah meminta keterangan dari semua Pihak dan melakukan kajian. Berdasar kajian, Ramli mengatakan tidak ada petunjuk dan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I sampai Teradu V.
“Pada pokoknya Bawaslu Sampang menilai Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang.) tidak melanggar ketentuan peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 112 sampai dengan pasal 115 dan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” ucap Ramli.
Diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah. (Mukrim)