salsabilafm.com – Pemerintah telah mengalokasikan Dana Desa (DD) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tahun 2025 sebesar Rp 214.069.079.000. Dana ini nantinya akan disalurkan ke 180 desa di Kabupaten Sampang.
Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanto mengatakan, nantinya dana desa 2025 ini dibagikan menyeluruh ke setiap desa. Namun anggaran yang didapat berbeda-beda. Hal itu sesuai dengan jumlah penduduk dan luas wilayah setiap desa.
Menurutnya, dana desa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di desa, seperti pembangunan, mengentaskan kemiskinan, program digitalisasi, program kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat.
“Intinya untuk seluruh kebutuhan dasar desa. Namun alokasi yang jelas adalah 20 persen untuk ketahanan pangan. Lainnya disesuaikan untuk layanan kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Adapun kegiatan yang dibiayai dengan dana desa, lanjutnya, adalah pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum, pengembangan ekonomi lokal, seperti membuka akses pasar untuk produk UKM desa.
Selanjutnya, program Padat Karya Tunai untuk menciptakan lapangan kerja, program BLT-DD untuk penanggulangan kemiskinan, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting.
“Pembiayaan pendidikan, pembiayaan kegiatan protokoler, seperti upacara kedinasan pembiayaan kegiatan promosi, olahraga, seni dan budaya, keagamaan,” ungkapnya, Rabu (29/1/2025).
Dia menjelaskan, tujuan adanya DD ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan SDM masyarakat di pedesaan di bidang kesehatan dan pendidikannya. Pengawasan DD melalui inspektorat dan pihak dari kecamatan.
“Setiap tahun ada laporan pertanggungjawaban. Ada evaluasi 6 bulan dan akhir tahun juga. Inspektorat rutin melakukan itu dibantu oleh pihak kecamatan selaku wakil dari Bupati untuk daerah itu,” jelasnya.
Dia menambahkan, penyaluran DD langsung melalui rekening desa. Pengajuannya dari bawah. “Tahap pertama itu membuat APDdes yang dibentuk melalui musyawarah desa dan diawasi dari pihak kecamatan dan kabupaten,” pungkasnya. (Mukrim)