salsabilafm.com – Tiga pemuda warga Desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, secara berantai diringkus polisi. Mereka kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial OSA (27), SA (29), HA (28).
“Mereka ditangkap di rumah masing-masing, di Desa Jedung Dungkek,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/01/2025).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu yang dilakukan beberapa orang di Desa Jadung. Anggota kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Setelah mendapatkan informasi pasti, anggota Polsek Dungkek melakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka OSA di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu yang dimasukkan ke dalam rokok. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap dan sebuah kunci T,” jelasnya.
Ketika diinterogasi, tersangka OSA mengaku membeli sabu dari SA. Anggota pun melakukan penangkapan SA di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu dan sebuah HP yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.
Tersangka SA mengaku membeli sabu dari HA. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap tersangka HA di rumahnya. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa gunting, klip plastik dan alat hisap bong.
“Ketika barang-barang bukti itu ditunjukkan pada tersangka, para tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ungkap Widiarti.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009. (*)