salsabilafm.com – Terdakwa Eks DRPD Sampang, Aulia Rahman terbukti tidak melakukan penganiayaan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (16/1/2025).
Meski demikian, Majelis Hakim PN Sampang memutuskan mantan anggota DPRD itu telah melakukan ancaman dan divonis satu tahun penjara.
Aulia terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang tertuang di pasal 335 KUHP tentang pengancaman karena membawa senjata tajam.
“Mengadili, menyatakan terdakwa R.H.Aulia Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain,” kata ketua majelis hakim M Hendra Codova Saputra saat sesi pembacaan putusan, Kamis (16/1/2025).
Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa tersebut merupakan suatu pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan merupakan alasan pemaaf berdasarkan pasal 335 KUHP tentang pengancaman karena membawa senjata tajam.
“Hal ini didasarkan karena, adanya perbuatan pengancaman dengan senjata tajam dilakukan kepada diri terdakwa. Sehingga menyebabkan terlapor mengalami kegoncangan jiwa,” terangnya.
Tim Penasehat Hukum Terdakwa Aulia Rahman, Ahmad Bahri mengatakan, keputusan majelis hakim tersebut merupakan pertimbangan yang sesuai dengan bukti dan kenyataan dalam proses persidangan.
“Dalam hal ini, Majelis Hakim telah sangat cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan,” terang Bahri.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Eddi Soedrajat mengambil keputusan untuk berfikir dahulu dalam keputusan majelis hakim tersebut.
“Kami pikir-pikir dulu,” ucapnya.
Eddie menjelaskan, pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan pimpinan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Hakim memiliki persepsi berbeda dalam putusan ini. Untuk itu, kami pikir-pikir dulu,” tuturnya.
Diketahui, (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menuntut Aulia Rohman dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (Syad)