Sidang Pilkada Sampang di MK, Kuasa Hukum Kedua Paslon Klaim Punya Bukti

Spread the love

salsabilafm.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sampang Tahun 2024 pada Rabu (8/1/2024) kemarin. Perkara Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Calon Nomor Urut 01 Muhammad Bin Muafi-Abdullah Hidayat (Mandat).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Panel Hakim Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Kuasu hukum pemohon, Gugum Ridho Putra menyampaikan, telah terjadi pelanggaran ketidaknetralan dan keterlibatan penyelenggara Pilkada di Kabupaten Sampang secara merata di 11 kecamatan dari total 14 kecamatan Se-Kabupaten Sampang.

“Kemudian, pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif oleh KPPS selaku petugas penyelenggara di tingkat TPS antara lain adanya pemungutan dan penghitungan suara pada 24 November 2024 dilakukan distribusi pemberitahuan kepada warga yang bukan pemilih semestinya,” jelas Gugum.

Kemudian, Lukman Hakim selaku kuasa hukum lainnya menjelaskan terjadi penggunaan suara yang bukan haknya di 208 TPS. Hal itu tersebar di 11 kecamatan, 60 desa, dan 208 TPS.

“Dimana kami uraikan salah satu contoh di Desa Banyuates TPS 1 disitu antara DPT dan pengguna suara full 100 persen. Sementara di situ terdapat kurang lebih 82 orang meninggal dunia. Artinya, ada 28 suara tercemar. Begitupun terjadi di beberapa TPS di desa Banyuates. Yang paling ironinya lagi terjadi di kecamatan Omben dimana salah satu Desa Jrengoan, ada empat TPS dimana Pemohon mendapat 0 suara, tidak mendapat satupun suara. Sementara kami analisis di situ empat TPS full 100 persen diperoleh oleh 02,” ujar Lukman.

Menurut Lukman, hasil analisisnya bersama tim ditemukan banyak puluhan orang meninggal. Sehingga ia menganggap pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di Sampang begitu masif terjadi.

Labih lanjut Lukman mengungkapkan, mengingat banyaknya masalah di Sampang, sejak 29 November 2024 pihaknya telah melaporkan Bawaslu Kabupaten Sampang serta menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi. Dari beberapa pelanggaran telah dilaporkan ke Bawaslu dan terdapat bukti bahwa adanya pelanggaran ASN atau ketidaknetralan lurah atau kepala sekolah melakukan kampanye untuk mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 2 Slamet Junaidi dan Ra Mahfud.

Berdasarkan seluruh dalil yang disampaikan, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Sampang 2024 dan menyatakan hasil pemilihan tidak sah. Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 208 TPS yang tersebar di 60 desa/kelurahan di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang.

Selain itu, Pemohon juga meminta agar Paslon Nomor Urut 2 didiskualifikasi dari Pilkada Kabupaten Sampang 2024 akibat berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi. Dengan dalil adanya praktik kecurangan yang TSM, Pemohon berharap MK dapat memberikan putusan yang adil dan transparan demi tegaknya demokrasi di Kabupaten Sampang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon 02, Slamet Junaidi – Muhammad Sholeh menilai gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu terkesan dipaksakan sehingga, menunjukkan bentuk kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tidak siap kalah.

Sebab, lanjut Sholeh, narasi gugatan yang diajukan tidak berdasar pada fakta, melainkan berdasar pada asumsi. Menurutnya, ada hak konstitusional yang dapat ditempuh peserta pemilihan untuk menggugat pada MK. Namun, pengajuan gugatan itu harus memperhatikan aturan dalam Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada.

“Dalam Pasal 158 UU Pilkada itu disebutkan bahwa gugatan dapat diajukan apabila selisih perolehan suara 0,5 persen ketika penduduk di atas satu juta. Sementara selisih perolehan suara Pilkada Sampang lebih 0,5 persen,” katanya.

Sholeh menambahkan, dalam gugatan Mandat ada narasi yang memuat bahwa pelaksanaan pemilihan tidak berjalan jujur dan adil. Bahwa, ada 208 TPS di 60 desa yang tersebar di 11 kecamatan diminta pemilihan ulang. Hal ini dilakukan, agar MK nanti mengesampingkan aturan batas pengajuan sengketa.

Namun meski begitu, sebagai pihak terkait, Jimad Sakteh telah menyiapkan bukti-bukti yang dapat menguatkan bahwa narasi yang disampaikan penggugat tidak benar.

”Kami menduga, narasi itu dibuat, tujuannya adalah supaya MK mengesampingkan ketentuan tentang batas pengajuan sengketa ke MK,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles