salsabilafm.com – Direktorat Reserse Siber (Diresiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat jaringan judi online internasional yang juga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai perputaran uang mencapai Rp1,4 triliun. Polisi menyita uang tunai hampir Rp5 miliar dan menangkap enam tersangka.
Para tersangka yang diamankan berinisial MAS (22), MWF (18), STK (48), PY (40), EC (43), serta seorang wanita berinisial ES (47), yang merupakan warga Jakarta Barat.
Kasubdit 2 Siber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, sindikat ini telah beroperasi secara terorganisir dengan peran masing-masing, termasuk mempromosikan akun judi online.
“Bahkan, mereka mencuri video-video penyanyi dangdut untuk digunakan sebagai media promosi,” katanya saat Konferensi Pers, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, dana hasil kejahatan sindikat ini dialirkan melalui perusahaan pencucian uang yang beroperasi dengan kedok sebagai entitas legal.
“Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya,” ungkap Charles.
Enam tersangka kini dijerat dengan pasal TPPU dan Undang-undang Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)