salsabilafm.com – Dugaan penganiayaan di Jalan Lingkar Barat, Kabupaten Sumenep, Madura, mulai menemukan titik terang. Berdasarkan keterangan resmi di Mapolres Sumenep, tiga pelaku telah berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Waka Polres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menyampaikan, dua pelaku ditangkap pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi.
“Tiga pelaku yang ditangkap adalah RM (38), OF (15), dan RQ (18), warga Desa Nambakor. Namun, OF tidak ditahan karena masih di bawah umur,” ujar Kompol Trie Sis Biantoro dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, AR, bersama rekannya berinisial R, sedang berjalan di sekitar lokasi kejadian dan bertemu dengan sekelompok orang yang diduga sedang mabuk minuman keras.
“Korban diberhentikan dan diajak berkelahi. Tak lama kemudian, korban dikeroyok oleh beberapa orang yang identitasnya belum diketahui,” ungkap Trie.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka serius, termasuk memar di pelipis kiri atas, luka di siku kanan, pergelangan tangan, jari kelingking, dan jari kaki kiri. Korban sempat tidak sadarkan diri dan mengalami kejang.
Pasal yang diterapkan kepada dua pelaku yang ditangkap dikenai Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, polisi terus memburu empat pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. (*)