salsabilafm.com – Kejaksaan Negri (Kejari) Sampang mengingatkan Kepala Desa (Kades) untuk tidak mengkorupsi dan menggunakan Dana Desa (DD) untuk dugem ke diskotik. Hal itu, disampaikan Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi saat sosialisasi pencegahan korupsi dalam pengelolaan Keuangan desa tahun 2024 di Pendopo Tronoyo Sampang.
“Ini pengalaman saya saat memimpin Kejaksaan di Barito Utara, setiap pencairan anggaran kepala desa itu banyak dugem di diskotik. Semoga hal ini tidak terjadi di Sampang,” katanya, Senin (9/12/2024).
Menurutnya, pemerintah mengeluarkan dana desa agar tidak ada ketimpangan antara pedesaan dan perkotaan. Pada tahun 2024 pemerintah menggelontorkan 71 triliun rupiah DD untuk seluruh Indonesia.
Dia juga mengungkapkan, menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) penyumbang terbanyak korupsi bersumber dari DD. Terhitung dari 2019 hingga 2023 terdapat 790 kasus korupsi dengan 1.695 tersangka yang bersumber dari DD.
“Tahun semakin tahun tambah meningkat, saya nggak tahu karena apa padahal pemerintahnya sudah mengantisipasinya dengan memberi Bimtek dan lain sebaginya,” ungkapnya.
Perempuan asal Omben itu juga merinci titik rawan korupsi dana desa, antara lain keterlambatan formalitas administratif dalam mendeteksi korupsi. Kemudian, rencana penggunaan anggaran tidak sesuai aturan, yaitu 70 persen pembangunan dan 30 persen operasional.
Selanjutnya, ada nepotisme, tidak transparan, mark up, rekayasa atau laporan fiktif, tidak dilakukan dengan swakelola, dan partisipasi masyarakat rendah terhadap penggunaan dana desa.
“Termasuk penyerapan dan pelaksanaan dana desa yang lambat serta pengawasan dana desa belum optimal,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pengelolaan keuangan desa dilakukan kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD). Ia mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparan, dan akuntabel partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Fadilah menyampaikan tindak pidana korupsi dapat diklasifikasikan/dikategorikan menjadi tujuh jenis, yaitu kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.
“Serta terdapat sembilan nilai antikorupsi yang hendaknya diberikan/dibiasakan/dibudayakan sejak dini, yaitu tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, berani dan peduli,” pungkasnya. (Mukrim).