salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi yang telah dilakukan untuk wilayah Kota Surabaya, dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Memenuhi permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim yang menerima laporan permasalahan sehingga dirasa perlu disinkronisasikan terlebih dahulu dengan Bawaslu Kota Surabaya,” kata Aang Kunaifi Ketua KPU Jatim di Surabaya, Senin (9/12/2024) dini hari.
KPU Jatim telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi terhadap sebanyak 17 daerah kabupaten/ kota dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Surabaya pada, Minggu (8/12/2024), sejak pukul 17:00 hingga menjelang pukul 00:00 WIB.
Namun, terhitung hanya 16 daerah kabupaten/ kota yang telah direkapitulasi, karena untuk Kota Surabaya harus ditahan lebih dulu untuk memenuhi permintaan Bawaslu Jatim
“Kita belum tahu detail permasalahannya. Bawaslu Jatim minta tadi untuk Surabaya di-hold dulu agar berkoordinasi sehingga nantinya ketika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dibacakan sudah tidak ada kendala,” ujar Aang.
Aang Kunaifi menandaskan KPU Jatim masih memiliki waktu sehari pada tanggal 9 Desember, berdasarkan tenggat yang telah ditentukan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada/ yang diyakini dapat dipenuhi.
“Nanti kalau proses rekapitulasi sudah selesai, kami akan menetapkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Kemudian diberikan waktu bagi pihak-pihak yang kurang puas terhadap penetapan hasil rekapitulasi untuk mengajukan permohonan. Barulah setelah itu kita tetapkan pasangan calon pemenang Pilkada Jatim 2024,” pungkasnya. (*)