KPU Siap Gelar Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim 2024 Tingkat Provinsi

Spread the love

salsabilafm.com – Proses rekapitulasi suara untuk Pilkada Serentak 2024 di tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur sepenuhnya tuntas. Selanjutnya, hitung suara berjenjang ini akan masuk pada tahap rekapitulasi di tingkat provinsi yang akan digelar mulai Minggu (8/12/2024) mendatang.

“Alhamdulillah, seluruh kabupaten/kota sudah selesai rekapitulasi suara,” kata Komisioner Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (6/12/2024).

Proses rekapitulasi suara di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur ini dianggap lancar, lantaran masih dalam rentang target yang ditetapkan oleh KPU Jatim. Rekapitulasi ini telah berlangsung beberapa waktu yang lalu. Adapun batas akhir untuk rekapitulasi suara di tingkat daerah itu adalah Jumat (6/12/2024).

Sehingga, saat ini KPU Jatim tengah mempersiapkan rekapitulasi suara yang akan digelar mulai tanggal 8 Desember 2024. Rencananya, rekapitulasi suara untuk provinsi dicanangkan berlangsung dua hari, yakni hingga 9 Desember 2024

KPU meyakini rekapitulasi suara itu tidak meleset dari target tersebut. Sementara itu, penetapan paslon terpilih harus menunggu maksimal tiga hari. Sebab berdasarkan PKPU tentang Pilkada, penetapan paslon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari.

Yakni, setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. Ketentuan lain, atau terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, maksimal 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

Umam memastikan persiapan untuk melakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi terus dilakukan.”Insyaallah siap semua. Kami juga melakukan rakor internal dengan KPU kabupaten/kota dalam rangka menyiapkan teknis,” ujar Umam. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles