salsabilafm.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang menyatakan protes dan keberatan dari saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 01, Muhammad bin Muafi-Abdullah Hidayat (Mandat) saat proses rekapitulasi tingkat kabupaten salah tempat. Pasalnya, keberatan yang disampaikan tidak berkaitan dengan prosedur dan perselisihan hasil.
Komisioner Bawaslu Sampang, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Moh. Ramli mengatakan, catatan kejadian khusus yang harus diselesaikan di tingkat kabupaten adalah yang berkaitan dengan kesalahan prosedur dan perselisihan hasil.
Menurutnya, catatan kajadian khusus yang berkaitan dengan kesalahan prosedur dan perselisihan hasil maka harus dilakukan tindak lanjut dan sanding data.
“Contohnya gini, bila saksi mempunyai data yang tidak sama dengan punyanya KPU maka harus dilakukan sanding data dengan Bawaslu, KPU dan saksi bila ada kesalahan KPU wajib memperbaiki pada saat itu juga,” kata Ramli.
“Contoh yang prosedur adalah kotak suara harus tersegel sebelum dibacakan rekap harus dibacakan kejadian khusus dulu dan melakukan penyesuaian apabila masih belum terselesaikan di bawah,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, saksi kurang memahami terkait aturan catatan kejadian khusus yang harus diselesaikan di tingkat kabupaten yang diangkat dari tingkat kecamatan dan TPS.
“Memang betul kejadian khusus yang tidak terselesaikan di bawah harus diselesaikan di tingkat kabupaten, tapi harus dilihat dulu catatan kejadian khususnya apa,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, catatan kejadian khusus yang tidak berkaitan dengan prosedur dan perselisihan hasil tidak kebijakannya tidak bisa diambil saat rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Misalnya ada orang meninggal masih tetap nyoblos bukan di sini tempatnya. Meskipun bisa dibuktikan dengan surat kematian dari keluarga itu nanti ada ruang khusus dengan melaporkan ke Bawaslu,” jelasnya.
Menurut Ramli, catatan kejadian khusus ada orang meninggal nyoblos tersebut adalah permasalahan di TPS. Namun pada saat itu tidak ada catatan khusus dari saksi di TPS catatan itu muncul saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Itu bisa dikatakan salah tempat,” ucapnya.
Semantara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Sampang, Suhariyanto mengatakan berdasarkan peraturan, KPU hanya menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan perolehan hasil suara. Sementara, untuk kejadian khusus yang disampaikan oleh saksi paslon akan diselesaikan di ruangan lain.
“Jadi pedoman teknis yang disebutkan dalam regulasi itu disebutkan bahwa KPUD hanya menyelesaikan kaitannya dengan perselisihan perolehan hasil suara. Sedangkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu akan diselesaikan di ruangan lain. Misalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau dilaporkan ke Bawaslu, untuk pembuktiannya nanti Bawaslu yang menentukan,” ujarnya. (Mukrim)