Masa Tenang, Bawaslu: Poster Paslon di Kendaraan Harus Dicabut

Spread the love

salsabilafm.com – Memasuki masa tenang Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang mengimbau Tim Paslon untuk mencabut poster Pasangan Calon (Paslon) di kendaraan.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sampang, Purnidi Sutrisno mengatakan, semua metode kampanye di masa tenang Pilkada 2024 pada tanggal 24-26 November 2024 tidak diperbolehkan.

“Semua metode kampanye baik tatap muka maupun APK (Alat Peraga Kampanye) dilarang, termasuk poster di kendaraan,” katanya kepada salsabilafm com, Senin (25/11/2024).

Purnidi menjelaskan, pihaknya akan tetap melakukan patroli pada masa tenang Pilkada Sampang 2024 guna mengantisipasi adanya pelanggaran terkait larangan kampanye.

“Kami akan tetap melakukan patroli agar mencegah adanya pelanggaran dalam masa tenang Pilkada ini,” jelasnya.

Dia juga secara tegas menyatakan siap menurunkan APK secara paksa bila masih didapati terpasang.

“Jika masih terpasang maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan secara paksa,” tuturnya. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles