salsabilafm.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang mewarning puluhan juru parkir (jukir) agar bekerja profesional. Para jukir dituntut agar menarik dan menyetor hasil retribusi parkir setiap hari.
Kasi Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Sampang Khotibul Umam menyampaikan, pihaknya memiliki 90 tenaga jukir yang disebar di semua titik parkir. Mereka juga dibekali tiket yang harus diberikan kepada pengendara sebagai bukti penarikan retribusi parkir.
Tarif retribusi parkir setiap jenis kendaraan berbeda. Kendaraan roda dua ditarik Rp 2 ribu, roda empat sebesar Rp 5 ribu, dan roda enam Rp 8 ribu.
“Hasil penarikan retribusi parkir harus disetor sebagai sumber PAD,” katanya, Kamis (17/10/2024).
Umam mengaku, sudah mewanti-wanti agar jukir bekerja profesional. Utamanya, dalam menyetorkan hasil retribusi. Jika kedapatan tidak menyetor, pihaknya akan memberi sanksi.
“Sanksi bagi jukir yang melanggar sudah diatur. Sanksinya berupa peringatan hingga pemecatan. Kami mengawasi dan meminta para jukir agar menyetor hasil retribusi parkir secara utuh,” tegasnya.
Diterangkan, tahun ini target retribusi parkir sebesar Rp 4,5 miliar. Perinciannya, target tempat parkir khusus Rp 1 miliar dan target retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp 3,5 miliar. Titik parkir yang dikelola mayoritas terpusat di wilayah perkotaan. Total area parkir mencapai 76 titik.
“Ada 64 titik di wilayah kota dan sisanya tersebar di beberapa kecamatan. Titik parkir di luar wilayah perkotaan itu ada di area pasar-pasar,” pungkasnya (Mukrim)