Kejati Jatim Ungkap Kasus Korupsi Rp125 Miliar, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Spread the love

salsabilafm.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus korupsi kredit fiktif Rp125 Miliar di salah satu bank milik BUMN di Jember. Praktik korupsi itu dilakukan melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) periode 2021-2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 78 saksi, melakukan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti elektronik, penggeledahan di beberapa lokasi untuk melengkapi alat bukti, serta meminta penghitungan kerugian keuangan negara.

“Ada 78 saksi diperiksa serta beberapa bukti elektronik,” katanya, Kamis (10/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk eks kepala cabang bank dan kini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.

“Ketiga tersangka adalah SD selaku Ketua KSP MUMS, kemudian IAN selaku Manager KSP MUMS, dan MFH selaku Kepala cabang bank di Jember tahun 2018-2023,” tutur Mia.

Kronologi kasus korupsi ini bermula antara tahun 2021 hingga 2023. Saat itu bank BUMN Kantor Cabang Jember menyetujui permohonan fasilitas Kredit Wirausaha yang diajukan oleh KSP MUMS (Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro). Kredit itu mengatasnamakan petani tebu sebagai debitur. Pengajuan RKU itu kemudian dilakukan oleh KSP MUMS ke bank dengan mengatasnamakan petani tebu masing-masing rata-rata seluas 40 hektare. Tetapi dalam realisasinya banyak petani tebu yang tidak memiliki lahan kelolaan tebu. Bahkan nama-nama yang ditetapkan sebagai debitur itu ternyata bukan sebagai petani tebu.

Sebagai imbalan, para debitur petani tebu itu hanya diberi uang antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Padahal jumlah kredit yang diajukan mencapai Rp 1 miliar.

“RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit dibuat oleh pengurus KSP MUMS (semestinya dibuat PG Semboro) dengan tanda tangan para pihak dipalsukan, namun tersangka MFH selaku Pemimpin bank Kantor Cabang Jember tetap menyetujui dan memutuskan untuk memberikan kredit,” jelasnya.

“Salah satu syarat pengajuan kredit itu, harus petani tebu dan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerja sama kontrak giling dan adanya surat keterangan kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU),” kata Mia.

Akibat aksinya, para tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

“Kemungkinan masih ada tersangka lagi. Peluangnya masih ada, masih dipelajari,” pungkasnya. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles