2 Spesialis Curanmor di Sampang Diringkus Polisi

Spread the love

salsabilafm.com – Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Taddan. Dua pelaku tersebut, berinisial R, warga Semampir Surabaya, dan inisial H warga Banjar Tabulu Camplong Sampang.

Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan, dua tersangka merupakan spesialis pencurian sepeda motor. Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui telah beraksi di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Mereka beraksi di Sampang kota dan Camplong. Namun aksi terakhirnya, di wilayah Desa Taddan dan berhasil digagalkan,” ungkap Sigit dalam konferensi persnya, Selasa (17/09/24) siang.

Adapun kronologis kejadian, lanjut Sigit, bermula saat tim opsnal melaksanakan kring serse. Kemudian melihat dua tersangka gerak-geriknya mencurigakan. “Ketika itu dibuntuti, dan sempat terjadi kejar-kejaran, namun berhasil diberhentikan di jalan raya Taddan,” terangnya. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan alat bukti berupa kunci T, dan kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor. Hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri motor Honda Beat warna hitam, di pinggir jalan raya Taddan.

“Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Tim opsnal. Tim opsnal juga mengamankan motor curian tersangka, saat itu disembunyikan di belakang rumah warga sekitar,” terangnya.

Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga yang bervariasi. “Hasilnya untuk kebutuhan hidup. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Sigit. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles