Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Wilayah Sokobanah Sampang

Spread the love

salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. 

“Ada dua pelaku dalam kasus tersebut. Satu berinisial J (44), asal Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang dan yang kedua berinisial M yang diduga warga kabupaten Bangkalan yang saat ini statusnya adalah DPO,” kata AKP Sigit Sigit Nursiyo Dwiyugo saat pres rilis di Mapolres Sampang, Selasa (17/9/2024). 

Dia mengungkapkan, kejadian tersebut berawal pada Senin (19/2/22024) lalu. Sekitar pukul 19.00 Wib korban menitipkan sepeda motornya di sela-sela rumah salah satu warga (saksi 1).

Pada keesokan harinya, Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 06.00 Wib baru diketahui oleh saksi 1 bahwa sepeda motor milik korban telah hilang. Selanjutnya, saksi 1 bersama dengan korban berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut namun tidak menemukannya.

“Hingga akhirnya saksi 1 meminta tolong kepada temannya (saksi 2) untuk mencarikan keberadaan sepeda motor milik pelapor yang telah hilang tersebut. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang,” jelasanya.

Atas dasar laporan tersebut, lanjut Sigit, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya pada hari Senin (9/9/2024) sekitar pukul 20.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku. 

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan menerangkan mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian terhadap 1 unit Honda Vario 125 warna putih tahun 2016 dengan nopol M 3161 NI di Dusun Panjelin, Desa Sokobanah daya, Sokobanah, Sampang.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan itu pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles