salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan mengundang partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait kelengkapan persyaratan administrasi dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan.
Pasangan yang dimaksud adalah pasangan Lukman Hakim-Fauzan Jakfar dan Mathur Khusairi-Jayus Salam.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Bangkalan Bahiruddin mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan tanggapan tersebut dalam rentang waktu 16 hingga 18 September 2024. Hal ini dilakukan setelah kedua pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.
“Pengumuman mengenai kelengkapan persyaratan administrasi ini juga telah dipublikasikan melalui akun media sosial resmi KPU Bangkalan,” katanya, Senin (16/9/2024).
Dia menjelaskan, sebelum mengumumkan kelayakan, KPU Bangkalan telah memberikan kesempatan bagi kedua bakal paslon untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan hingga tanggal 8 September 2024. Dalam proses ini, mereka juga telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan menerima tanda terima atas laporan tersebut.
Dia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses pemilu yang demokratis. Masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan, visi, misi dan program pasangan calon.
“Kami mengundang masyarakat untuk memberikan masukan terkait Bapaslon. Ini merupakan bagian dari transparansi dan keterbukaan informasi dalam rangka memastikan para calon benar-benar layak mewakili masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan tanggapan mereka melalui portal publikasi Pemilu dan Pilkada di laman https://infopemilu.kpu.go.id. “Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU Bangkalan untuk memberikan masukan secara tertulis,” ujarnya.
“Untuk tanggapan secara online, masyarakat diminta mengisi data identitas, jenis tanggapan, serta mengunggah dokumen pendukung yang relevan dan tanggapan masyarakat harus bisa di pertanggung jawabkan,” tegasanya.
Untuk secara secara offline, warga bisa mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten Bangkalan. “Beberapa persyaratannya, misalnya KTP, dokumen terkait dengan relevansi tanggapan yang akan disampaikan kepada KPU. Kami sudah siapkan formulirnya.,” jelasnya.
Dia menambahkan, Tanggapan masyarakat akan menjadi pertimbangan penting sebelum KPU menetapkan Bapaslon sebagai pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dengan melibatkan langsung suara warga dalam menilai kelayakan para calon pemimpin.
“Kami berharap warga Sampang aktif memberikan pandangan dan penilaian mereka terhadap Bapaslon. Tanggapan yang masuk akan kami kaji dengan serius sebagai upaya memastikan Pilkada berjalan dengan baik,” katanya.
Setelah masa tanggapan masyarakat berakhir, KPU Bangakalan akan melanjutkan ke tahapan berikutnya dengan menetapkan bakal pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. Selanjutnya, pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September 2024, dan masa kampanye dijadwalkan akan dimulai pada 25 September 2024. (Mukrim)