KPU Sampang Tetapkan 1.344 TPS di Pilkada Serentak 2024

Spread the love

salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 sebanyak 1344 TPS. Hal itu berdasarkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang digunakan untuk menyusun, mengkoordinasikan, mengumumkan dan memelihara data pemilih.

“Jumlah TPS setelah dilakukan pemetaan pada Pilkada 2024 sebanyak 1344 TPS yang tersebar di 186 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Sampang,” Kata Ketua KPU Sampang, Aliyanto, Kamis (12/9/2024).

Menurutnya, TPS untuk pilkada serentak tahun ini lebih sedikit dibanding Pemilu 2024 lalu yang mencapai 2 ribu lebih. Faktornya, kapasitas jumlah pemilih pada pilkada ditambah. Setiap TPS menampung hingga 600 pemilih.

“Ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menyebutkan jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih,” ucapnya.

“Kami juga telah melakukan rapat pleno bersama dengan jajaran penyelenggara dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Sampang,” imbuhnya.

KPU juga menyediakan TPS Lokasi Khusus (Loksus) untuk Kabupaten Sampang. Yakni di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Sampang.

“TPS khusus disediakan bagi warga negara agar menyalurkan hak pilihnya dalam kondisi tertentu. Meski sedang menjalani proses hukum, mereka (warga binaan) tetap memiliki hak untuk memilih kepala daerah,” ujarnya.

Penyediaan TPS khusus di rutan, ucap Aliyanto, sudah dilakukan berkali-kali. Pada Pemilu 2024, KPU Sampang membentuk TPS khusus di rutan. “Itu sudah menjadi kewajiban bagi KPU untuk menyediakan TPS khusus di rumah tahanan,” ungkapnya.

TPS khusus juga bisa dibentuk di tempat lain, seperti pondok pesantren. Namun, selama ini tidak ada pengajuan dari pondok pesantren agar dibentuk TPS khusus. Jumlah TPS khusus juga sudah tertuang dalam penetapan daftar pemilih sementara (DPS).

”Hingga sebelum penetapan DPS tidak ada pengajuan untuk pembentukan TPS khusus. Kami rasa ini tidak akan berubah sampai penetapan DPT,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles