salsabilafm.com – Sebanyak 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep periode 2024 – 2029 resmi dilantik, Rabu (21/8/2024). Prosesi pengucapan sumpah jabatan dilaksanakan di Pendopo Keraton Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan selamat kepada anggota DPRD terpilih yang baru saja dilantik. Dia berharap, kepercayaan masyarakat yang telah dimandatkan kepada para wakil rakyat, dapat dipertanggung jawabkan dengan baik.
Fauzi menegaskan, terpilihnya anggota DPRD Sumenep periode 2024-2029 yang baru saja dilantik tidak pernah lepas dari peran aktif masyarakat. Terutama dalam memanfaatkan hak konstituennya saat pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Feruari 2024 yang lalu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep, saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Sehubungan dengan peran dan fungsi anggota legislatif, Fauzi menekankan dua hal penting. Menurutnya, DPRD merupakan sebuah lembaga yang memiliki posisi integral dari pemerintah daerah.
Maka dari itu, anggota legislatif harus bisa berkolaborasi dengan eksekutif dalam hal penyelenggaraan program pemerintah daerah. Tentunya, sesuai tugas dan fungsi yang telah menjadi kewenangannya.
“DPRD memiliki kedudukan sebagai bagian integral dari pemerintahan daerah. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” sebutnya.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, maka kedudukan DPRD sejatinya sejajar dengan kepala daerah. Untuk itu, tugas dan tanggung jawab dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program di daerah, adalah tugas bersama.
Sedangkan, peran dan tugas lainnya yang juga penting untuk menjadi perhatian anggota DPRD, lanjut Fauzi, adalah menjaga ikatan kuat bersama partai politik (parpol). Sebab, pada dasarnya proses pencalonan sebagai anggota DPRD tentu melalui dukungan dari parpol.
“Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik,” tegasnya.
Keberadaan anggota DPRD, ujar Fauzi, bukan semata-mata hanya untuk membentuk peraturan daerah (perda). Tetapi, lebih dari pada itu, juga harus maksimal melakukan pengawasan dan penyusunan anggaran.
Berkaitan dengan pembentukan perda, pada dasarnya harus mengacu pada aspirasi yang diinginkan masyarakat. Begitu juga dengan proses pengalokasian anggaran, harus bisa memenuhi upaya kesejahteraan masyarakat.
“Alokasi dana harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk kesejahteraan pribadi atau golongan,” ujarnya.
Ketua Sementara DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan, anggota terpilih periode 2024-2029 memiliki tugas dan tanggung jawab besar ke depan. Khususnya, dalam hal mengemban dan memperjuangkan aspirasi konstituen.
“Perlu kami sampaikan, bahwa ke depan akan banyak agenda-agenda kedewanan yang harus segera kita laksanakan. Itu untuk melanjutkan tugas dan fungsi DPRD,” pungkasnya.
Untuk diketahui, anggota DPRD Sumenep periode 2024-2029 yang dilantik berjumlah 50 orang. Mereka tersebar di delapan daerah pemilihan (dapil) dari 27 kecamatan yang ada di Kota Keris. Meliputi, Dapil 1 terdiri atas Kecamatan Kota Sumenep, Kalianget, Talango dan Batuan.
Kemudian, Dapil 2 Kecamatan Bluto, Saronggi, Lenteng dan Giligenting. Dapil 3 Kecamatan Guluk-guluk, Ganding dan Pragaan. Dapil 4 Kecamatan Ambunten, Pasongsongan dan Rubaru. Dapil 5 Kecamatan Manding, Dasuk dan Batuputih.
Selanjutnya, Dapil 6 Kecamatan Batang-Batang, Dungkek dan Gapura. Dapil 7 Kecamatan Gayam, Nonggunong, Raas dan Masalembu. Terakhir, Dapil 8 terdiri atas Kecamatan Arjasa, Sapeken dan Kangayan. (*)