salsabilafm.com– M. Fadiluddin Thohir mantan kepala SDN Madulang 2, Kecamatan Omben, Sampang menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Sampang atas kasus pelecehan seksual.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menghadirkan empat saksi. Yakni, tiga guru dan satu wali murid SDN Madulang 2.
”Keseluruhan empat saksi. Alhamdulillah semuanya hadir,” ucap JPU Kejari Sampang Suharto.
Tiga guru yang memberikan kesaksian berinisial HL, HS, dan SS. Sedangkan yang berstatus sebagai wali murid berinisial KH.
Saksi HL, HS, dan KH merupakan korban dari pelecehan yang diduga dilakukan oleh mantan oknum Kasek tersebut. ”SS dihadirkan sebagai saksi yang melihat kejadian yang dilaporkan korban,” ujarnya.
HL (inisial) mengaku datang ke persidangan lantaran diundang JPU untuk menjadi saksi. Dirinya diminta memberikan keterangan kepada majelis hakim sesuai dengan fakta dan kejadian sebenarnya yang dilakukan terdakwa.
”Keseluruhan kami tiga korban memberikan keterangan pada majelis hakim saat persidangan pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Perempuan berhijab itu menyatakan, tindakan pecelehan yang dilakukan terdakwa sudah menginjak-injak harga diri perempuan.
Meski kasus itu sempat ingin diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan camat, polsek, dan pengawas pendidikan.
”Terdakwa justru meminta dinas yang menaungi sekolah untuk memutasi kami ke tempat lain. Akhirnya, kami bawa perkara ini ke jalur hukum,” jelasnya.
Pihaknya berharap, jalur hukum dapat memberikan pelajaran bagi terdakwa untuk tidak semena-mena menginjak harga diri perempuan. Juga dapat menjadi evaluasi dan pelajaran bagi pihak lain supaya tidak melecehkan perempuan.
”Pasal yang disangkakan pada terdakwa berlapis. Maksimal pidananya 7 tahun penjara. Semoga diberi ancaman pidana semaksimal mungkin,” terangnya.
Fadiluddin berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh dua guru di sekolah yang dia pimpin. Juga oleh satu wali murid. Mereka adalah HL, HS, dan KH.
Fadiluddin didakwa melanggar pasal 289 KUHP subsider pasal 294 ayat 2 KUHP atau pasal 6 huruf c UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Juga pasal lima dan pasal 6 huruf a UU 12/2022 tentang Kekerasan Seksual.