salsabilafm.com– Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura bukan minimarket, swalayan, atau department store.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim dalam merespons pemberitaan terkait jam operasional warung Madura sekaligus mengklarifikasi pernyataan dirinya yang meminta para pelaku usaha untuk mematuhi aturan.
Kemenkop UKM menyatakan akan melindungi UMKM termasuk toko kelontong Madura dari ancaman ritel modern yang ekspansif.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif, Minggu (28/4/2024).
PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengatur berbagai hal terkait kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, termasuk penyederhanaan perizinan usaha, perlindungan terhadap hak-hak UMKM dan akses permodalan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib memiliki layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
Dia mengatakan, Peraturan Daerah terkait pembatasan jam operasional hanya berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket.
Arif pun membantah ada keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau ritel modern lainnya. Ia mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
Terkait imbauan pemerintah daerah terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam, Arif mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM,” ucap Arif.
Sebelumnya, Arif meminta warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, seperti dikutip detikBali pada Rabu (24/4).
Kepala Satpol PP Klungkung, Bali, Dewa Putu Suwarbawa mengaku menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung Madura yang beroperasi 24 jam. Warung-warung yang dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam barang kebutuhan sehari-hari.
“Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup,” ujarnya.