salsabilafm.com – Dalam rangka pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Senin (12/2/2024).
Kepres tersebut menyebutkan, masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap akan diberikan kesempatan yang besar untuk menyalurkan hak pilihnya hingga pukul 13.00 WIB.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan menjaga kestabilan negara.
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Perlu diketahui, Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan calon. Pasangan nomor urut 1 adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Mereka diusung Partai NasDem, PKB, dan PKS.
Pasangan nomor urut 2 adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Duet ini diusung Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda.
Pasangan nomor urut 3 adalah Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Mereka diusung PDIP, Partai Hanura, PPP, dan Partai Perindo.
Sementara itu, pemilihan anggota legislatif diikuti 24 partai politik. Jumlah itu terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh.
Partai-partai peserta Pemilu 2024 adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.