salsabilafm.com – Sebanyak 9 warga diamankan Tim Satreskrim Polres Sampang gegara perkara dugaan tindak pidana Judi Online (Judol). Para pelaku berhasil ditangkap di dua wilayah kecamatan. Yaitu, Kecamatan Kota dan Camplong.
“Perkara dugaan tindak pidana perjudian online tersebut berawal pada saat anggota Opsnal Satreskrim Polres sedang melakukan patroli di daerah Kabupaten Sampang,” kata Kasatreskrim Polres setempat, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo Sigit saat konferensi pers, Senin (11/11/2024).
Diterangkan Sigit, anggota Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang sedang bermain judi online. Mendapati hal itu, kemudian anggota Opsnal Satreskrim langsung menghampiri tersangka di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Terakhir, satu pelaku ditangkap tadi malam, semuanya ada 9 kasus,” ujarnya.
Sembilan tersangka, yaitu, inisial MA asal Desa Tambaan dengan situs perjudian Phkslot, inisial AH Jl. Rajawali Sampang dengan situs perjudian Rajavegas, inisial M asal Kelurahan Larangan, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, dengan situs perjudian Vegas123.
Inisial MI asal Desa Mlakah, Jrengik Sampang dengan situs perjudian Kakekjp, inisial MH asal Jl. Suhadak, Sampang dengan link perjudian kpkletal.com, inisial S Jl. Mutiara Sampang dengan nama perjudian Mahjong Wins, 2 inisial A asal Jl Rajawali Sampang dengan nama perjudian Pangerantoto.
“Kemudian 4 inisial As asal Jl. Rajawali Sampang, dengan nama perjudian pangerantoto3, dan inisial SS asal Desa Gunung Maddah, dengan nama perjudian 899a.co,” ungkapnya.
Sigit menuturkan, saat diinterogasi, para tersangka mengaku hasil bermain judi online tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. “Saat ditangkap, tersangka ada yang sedang bermain judi online di cafe dan SPBU,” kata Sigit.
Sigit menambahkan, selain melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi online, pihaknya juga mengamankan barang bukti.
“Barang buktinya berbagai macam merek Handphone (HP). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UURI No 1 tahun 2024,” terangnya.
“Yakni tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Mukrim)