9 Kali Beraksi di Sumenep, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Spread the love

salsabilafm.com – 9 Kali beraksi di Kabupaten Sumenep, 3 pelaku pencurian sepeda motor asal Sampang diamankan Polisi. Setiap beraksi para pelaku berbagi peran, dua orang eksekutor dan satu pelaku menjaga situasi.

Aksi komplotan pencurian ini terbongkar setelah salah satu korban berinisial MA asal Tambaksari Rubaru, melaporkan kehilangan motor miliknya akhir tahun 2023.

“Waktu kejadian pencurian akhir Desember 2023 dan dilaporkan awal Januari 2024,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (14/9/2024) kemarin.

Perwira Polwan Mantan Kapolsek Kota itu mengatakan, kejadian berawal Selasa 26 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 WIB tersangka AN dan MY berboncengan naik sepeda motor Vario warna hitam dan membawa satu buah kunci T. Mereka mencari sasaran untuk melakukan pencurian ke arah timur menuju Kabupaten Sumenep.

“Sesampainya di Kecamatan Rubaru, AN dan MY melihat satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna cokelat hitam tahun 2019, terparkir di teras rumah orang. Lalu AN memberhentikan laju kendaraan dan turun. Kemudian melakukan pencurian dengan cara merusak kontak on/of menggunakan kunci khusus T,” jelasnya.

Saat beraksi, jelas dia, tersangka selalu bertiga dengan berbagi peran. MY menunggu dan mengawasi di sekitar kejadian, setelah tersangka AN berhasil mengambil sepeda motor, lalu pulang bersama-sama. Selanjutnya AN menelfon MA (selaku pemilik kunci T) lalu AN bersama MA menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada BA alamat Desa Sokobanah Sampang sebesar Rp 4,3 juta.

Hasil penjualan barang hasil kejahatan tersebut dibagi 3, setelah dilakukan interogasi para tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Para tersangka mengakui telah 9 kali beraksi melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Sumenep, satu barang bukti berhasil diamankan,” terang Widiarti.

Para tersangka atas nama AN (24), MA (20), MY (22) semuanya Warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah Sampang. Motif para tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan uang.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna cokelat hitam nopol M 4233 TB, 4 buah kunci T dan 1 buah kunci ring.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke, 4e , 5e, KUHP Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUHP. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles