salsabilafm.com – Program Pemutihan di Kabupaten Sampang telah dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober sampai tanggal 30 November 2024. Hasilnya, sebanyak 8.881 kendaraan telah terdaftar dalam program Pemutihan Pajak Bermotor tersebut.
Koordinator Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Sampang Wildan Mahbuby mengatakan, jumlah tersebut meliputi tiga jenis. Yaitu Denda Jasa Raharja (JR), Balik Nama (BBN 2) dan Pajak Progresif.
“Rinciannya, denda Jasa Raharja 8.072 kendaraan, BBN2 sebanyak 767 kendaraan dan (Pajak) Progresif sebanyak 32,” katanya kepada salsabilafm.com, Selasa (10/12/2024).
Wildan menjelaskan, pihaknya tidak memiliki target tertentu terkait banyaknya kendaraan yang mengikuti program tersebut.
“Memang kami tidak diberi target oleh Pemprov, tapi sebisa mungkin sebanyak-banyaknya,” ucapnya.
Program Tersebut, lanjut Wildan, telah berakhir sejak 30 November lalu dan ia memastikan belum ada regulasi untuk perpanjangan waktu.
“Belum ada (regulasi), karena kami mengikuti peraturan sebagai mana berakhir tanggal 30 November,” pungkasnya. (Syad)