60 PMI Asal Sampang Dideportasi, Disnaker: Banyak Berangkat Tanpa Jalur Resmi

Spread the love

salsabilafm.com – Sekitar 60 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sampang dilaporkan telah dideportasi dari negara tujuan kerja. Mereka diketahui tidak menggunakan jalur resmi.

Kepala Bidang Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang, Uriantono Triwibowo mengatakan, pada tahun 2025 ada sekitar 60 orang yang dideportasi dari tempat kerjanya.

“Kalau minatnya sih cukup tinggi. Soalnya dari tahun kemarin kurang lebih ada 400-an yang menjadi PMI resmi. Kalau yang tidak resmi kami gak tahu hitungannya,” katanya, Jum’at (22/9/2025).

Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu tujuh orang PMI asal Kecamatan Sokobanah dan Kecamatan Karang Penang dideportasi dari Negara Malaysia. Disnaker Sampang, kata dia, hanya bisa memfasilitasi administrasi bila ada kejadian seperti ini.

“Namun, jika memungkinkan, Disnaker Sampang akan melakukan penjemputan seperti pada kejadian sebelumnya,” terangnya.

Wibowo mengaku kesulitan melacak
keberadaan PMI tidak resmi tersebut. Pihaknya baru mengetahui keberadaan PMI asal Kota Bahari yang tidak resmi setelah ada masalah dan mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau kedutaan tempat PMI bekerja.

“Kalau data yang masuk kemarin itu 60 orang untuk tahun 2025 ini. Jumlah tersebut berasal dari seluruh wilayah Sampang, dan tidak monoton dari satu wilayah,” ungkapnya.

Wibowo mengatakan, masyarakat Sampang ingin menjadi PMI karena faktor ekonomi dan keinginan cepat kaya. Banyak PMI yang terbujuk iming-iming kesuksesan dan tidak menyadari bahwa berada di negara orang bisa lebih parah daripada di negara sendiri jika tidak memiliki keterampilan dan kelebihan.

“Sebetulnya faktor mereka jadi PMI itu banyak. Pertama memang faktor ekonomi, kedua karena ingin cepat sukses,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles