salsabilafm.com – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang mendapatkan sanksi akibat pelanggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman mengatakan, 6 oknum ASN tersebut terbukti melanggar aturan dan ketentuan yang ada.
“Empat pegawai terbukti melakukan pelanggaran ringan dan diberi sanksi peringatan. Pelanggaran yang mereka buat yakni sering bolos kerja,” katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Rabu (8/1/2025).
Adapun dua pegawai lainnya, lanjut dia, terbukti melakukan pelanggaran sedang yang bentuk pelanggarannya berbeda.
“Satu pegawai disanksi penurunan pangkat lebih rendah selama setahun karena melanggar netralitas ASN saat pemilu. Satu pegawai lainnya disanksi penundaan gaji berkala karena indisipliner tidak menaati ketentuan jam kerja,” jelasnya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada pegawai yang melanggar merupakan bentuk pembinaan. Sehingga, tingkat pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Sampang bisa ditekan.
”Pegawai yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat sampai disanksi pemecatan tidak ada,” tuturnya. (Syad)