42 ASN di Sampang Jalani Cuti Haji, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Spread the love

salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten Sampang telah menyetujui cuti haji untuk 42 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini. Dari jumlah tersebut, 38 di antaranya adalah ASN dan 4 orang lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat, mengatakan, meskipun sedang cuti, para ASN tersebut tetap akan menerima gaji bulanan mereka. Namun, perlu diingat bahwa selama masa cuti haji, ASN tersebut tidak akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Selama masa cuti haji, posisi ASN yang menjabat sebagai eselon akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) untuk memastikan kelancaran tugas dan pelayanan publik. Pemberian cuti haji ini telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN No. 24 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

“Cuti haji ini berlangsung selama 60 hari, mengingat pemberangkatan jemaah haji Sampang tidak serentak dan terbagi dalam beberapa kloter, seperti Pamekasan dan Mojokerto,” lanjutnya.

Dia mengungkapkan, mayoritas ASN yang mengajukan cuti adalah tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan dan guru di lingkup Dinas Pendidikan. Pemerintah Kabupaten Sampang telah melakukan penggantian sementara enam jabatan ASN dengan Plh selama 60 hari atau dua bulan.

“Penggantian ini berlaku bagi ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang dan Kepala Seksi di beberapa dinas dan kecamatan di lingkungan Pemkab Sampang,” ungkapnya, Kamis (29/5/2025).

Dia menyebutkan, enam jabatan yang diganti oleh Plh tersebut adalah Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial PPPA, Kepala Bidang Sarana Pertanian di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan di Bappeda Litbang, Kepala Bidang Aplikasi Informatika di Dinas Kominfo, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Dinas Kesehatan dan KB, dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Tambelangan.

Rully Alfiandhi, Analisis SDM Aparat di BKPSDM Kabupaten Sampang mengatakan, penggantian ini dilakukan karena ASN definitif sedang melaksanakan cuti haji 1446 H/2025 M selama 60 hari. Meski sedang cuti, para ASN ini tetap berhak mendapatkan gaji, namun tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Penggantian sementara ini diharapkan dapat menjaga kelancaran tugas dan pelayanan publik di Kabupaten Sampang,” katanya.

Dia berharap, dengan adanya cuti haji ini, ASN dan PPPK dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan khidmat. Pemerintah Kabupaten Sampang menunjukkan pedulinya terhadap kebutuhan spiritual ASN dan PPPK.
Pemerintah Kabupaten Sampang berkomitmen untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan lancar meskipun ada ASN yang sedang cuti haji.

“Penggantian sementara dengan Pelaksana Harian (Plh) diharapkan dapat menjaga kelancaran tugas dan pelayanan publik,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles