4 Pelaku Curanmor di Sampang Dibekuk Polisi

Spread the love

salsabilafm.com – Polres Sampang berhasil menangkap empat pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto pada Konferensi Pers, Jum’at (24/1/2025).

”Adapun lima pelaku dari kasus yang berbeda, yakni AM dan RM, AZ dan IS, sedangkan MS kini telah ditahan dalam perkara lain di wilayah hukum Polres Sumenep,” katanya.

Dari hasil penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit sepeda motor, kunci T, pakaian para pelaku yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

”Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terangnya.

Polisi berpangkat tiga balok emas itu berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.

”Kemudian untuk barang bukti (BB) berupa 4 unit sepeda motor ini, akan segera menghubungi para korban /pelapor, supaya dapat segera diproses dan diserahkan kembali kepada pemiliknya,” pungkasnya. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles