32 ASN Pemkab Pamekasan Cuti Haji, Selama Itu Tunjangan Bakal Hilang

Spread the love

salsabilafm.com – Sebanyak 32 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan Ibadah Haji.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mustain Ramli mengatakan, mereka akan mengambil cuti sejak 10 Juni hingga 29 Juli 2024.

Karena berkategori cuti besar, pihaknya akan menunjuk pengganti sementara dalam melaksanakan tugasnya di pemerintahan. Dari 32 orang tersebut, 11 orang di antaranya adalah perempuan dan 21 orang laki-laki.

“Jumlah ASN yang mengajukan cuti haji atau cuti besar sementara ini berjumlah 32 orang, terdiri dari laki-laki sebanyak 21 dan perempuan sebanyak 11 orang,” ungkapnya, Rabu (12/6/2024).

Dari total ASN yang berangkat haji tahun ini, sedikitnya ada 7 orang ASN yang menduduki jabatan penting di struktural pemerintah, salah satunya Kepala bagian (Kabag) pembangunan, sedangkan lainnya adalah pegawai fungsional.

“Dalam melaksanakan tugas yang telah diamanahkan, maka jabatan tersebut akan diisi oleh pelaksana harian (Plh), agar tugas pemerintahan berjalan lancar, maka jabatannya selama cuti, akan diisi oleh Plh,” jelasnya.

Selama mengambil cuti haji, Mustain menyebut, ASN tetap mendapatkan gaji utuh sesuai dengan gaji bulanan yang diterima. Hal itu berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Perbup Pamekasan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Lingkungan Pemkab Pamekasan, yang tidak diterima adalah tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. (*)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles