3 Pj Kades Tak Hadir, Audiensi DPRD Sampang dan FAM Dijadwal Ulang

Spread the love

salsabilafm.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta Pj Kepala Desa Pajeruan, Komis, dan Palenggiyen Kecamatan Kedungdung untuk sigap merespon permohonan dari masyarakat.

Permintaan ini disampaikan setelah 3 Pj Desa tersebut tidak hadir dalam audiensi Forum Aktivis Madura (FAM) di gedung DPRD Sampang, Jum’at (4/7/2025) kemarin.

Ketua Forum Aktivis Madura, Syamsul Arifin mengatakan, audiensi yang dilakukannya dengan Komisi I DPRD Sampang harus dijadwal ulang karena 3 Pj Kades yang diundang tidak hadir. Dalam audiensi tersebut pihaknya membahas tentang pelayanan, wewenang, dan tugas Pj Kades, serta mutasi dan pergantian perangkat desa di 3 desa, yaitu Pajeruan, Komis, dan Palenggiyen.

“Penjadwalan ulang untuk audiensi itu insyaallah Senin surat masuk. Dan audiensinya akan dijadwalkan hari kamis kelanjutan dari audiensi barusan,” ungkapnya, Jum’at (4/7/2025).

Syamsul menyebutkan, ketidakhadiran beberapa Pj Kades tersebut karena adanya kesalahan redaksi yang tertulis dalam surat FAM. Di mana dalam surat itu bukan tupoksi dari Pj Kades untuk menjelaskan.

Namun, Syamsul mengklaim kesalahan yang tertulis didalam surat yang pihaknya kirim itu tidak fatal. Sebab, hanya salah mengutip pasal dari Peraturan Bupati (Perbup) saja.

“Dalam kutipan pasal itulah yang dijadikan alasan oleh Pj Kades untuk tidak hadir dalam audiensi hari ini,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sampang, Mohammad Salim mengatakan, sudah berusaha mengundang semua yang diharapkan untuk hadir oleh Forum Aktivis Madura dalam audiensi yang Komisi I terima. Namun karena alasan redaksi didalam surat yang FAM kirim salah, disitu 3 Pj Kades memilih tidak hadir, dan hanya Camat Kedungdung dan Kasi pemerintahan Kecamatan Kedungdung saja yang hadir.

“Kita sudah bersurat dan mengundang, tetapi 3 Pj Desa tersebut enggan untuk hadir. Karena alasan redaksi didalam surat yang dikirim FAM kepada kami,” katanya.

Ia menjelaskan alasan Pj Kades itu tidak hadir karena menganggap substansi audiensi yang dilakukan FAM tidak sesuai dengan tupoksi mereka sebagai Pj Kades. Karena yang menjadi acuan di dalam surat itu tertulis Perbup Nomor 20 tahun 2021 yang ketika pihaknya cek memang Perbup tersebut diluar tupoksi dari Pj Kades. Perbup tersebut menjabarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ketika kami cek ternyata isinya penjabaran tentang APBD. Sehingga tidak sinkron, dan Pj 3 Desa itu bingung ini tupoksinya diundang berkaitan dengan Perbup itu apa, sehingga mereka tidak hadir,” jelas Salim.

Sementara untuk jadwal ulang pelaksanaan audiensi itu, Salim belum bisa memastikan dan masih menunggu surat lanjutan dari FAM. Namun Politisi Partai Nasdem itu menekankan agar Camat dan 3 Pj Kades yang dimaksud bisa hadir ketika ada permohonan kembali untuk hadir. Karena sebagai pelayan masyarakat semua harus respon cepat dan Camat harus betul-betul memonitor bawahannya sesuai dengan permohonan masyarakat.

“Untuk penjadwalan ulang audiensi ini kita masih menunggu surat dari FAM. Kalau FAM sudah bersurat, baru kita kaji, dan jadwalkan menyesuaikan dengan kegiatan Komisi,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles