salsabilafm.com – Pelaku pengeroyokan saksi Paslon Pilkada Sampang, Jimmy Sugito Putra warga asal Ketapang Laok, Ketapang, Sampang akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Selasa (4/3/2025).
Hal tersebut usai Kejaksaan Tinggi Jatim melimpahkan kasus ini pada tanggal 25 Februari 2025 lalu kepada Kejaksaan Negeri Sampang.
Humas PN Sampang, Moh. Erfan Arifin mengatakan, dalam kasus ini, terdapat 3 pelaku yang akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang.
“Yaitu Muhammad Suaidi, 41 tahun. Abd. Rohman, 44 tahun dan Fendi Sranum, 52 tahun,” katanya kepada salsabilafm.com, Senin (3/3/2025).
Adapun proses sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua PN Sampang Elias Eko Setyo, Hakim Anggota I Haji Prakoso dan Hakim Anggota II M Hendra Kurdofa.
Sementara itu, JPU Kejari Sampang, Suharto mengatakan, pihaknya bersama tiga penuntut umum lainnya telah menyiapkan berkas untuk menjalani sidang.
“Berkasnya sudah kami siapkan, insyaallah kami siap untuk menjalani sidang,” ujarnya.
Diketahui, tragedi pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (17/11/2024) di Ketapang Laok tersebut menuai banyak sorotan masyarakat.
Pasalnya, korban bernama Jimmy Sugito Putra mendapatkan pengeroyokan oleh beberapa orang dengan menggunakan senjata tajam hingga tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Syad)