3 Pelaku Pemerkosaan Siswi di Sampang Dihukum 6 Tahun Penjara, 1 Direhabilitasi

Spread the love

salsabilafm.com – Hakim putuskan tiga pelaku kasus pencabulan dan pemerkosaan anak dipidana 6 Tahun 6 Bulan penjara, dan satu lainnya penahanan rehabilitasi selama 1 tahun.

Putusan tersebut di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Sidang Pembacaan Putusan Hakim No. 8/Pid.Sus-Anak/2024/PN pada Senin (9/12/2024).

“Putusan tersebut berdasarkan pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak, Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan Juncto Undang-undang pidana anak,” katanya saat membacakan putusan sidang.

Adapun putusan rehabilitasi selama satu tahun yang diberikan kepada 1 pelaku lainnya dikarenakan umur pelaku belum mencapai 14 tahun.

“Karena belum mencapai 14 tahun, menimbang dan memutuskan agar diberikan tindakan rehabilitasi selama satu tahun di Dinsos Jawa Timur,” Tuturnya.

Hakim juga menyebut korban mengalami trauma serta harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Dr. Muhammad Zyn Sampang berupa 5 jahitan di area kemaluannya

“Korban mengalami trauma berat dan harus mendapatkan perawatan medis di Dr. Muhammad Zyn Sampang,” tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Suharto mengatakan, pihak korban akan melakukan banding terkait putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim.

“Pihak yang bersangkutan ingin mengajukan banding,” kata JPU Kejari Sampang, Suharto usai sidang.

Diketahui, kasus pencabulan dan pemerkosaan anak yang melibatkan empat pelaku di bawah umur tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Sampang pada 11 November 2024 lalu.

Empat pelaku tersebut berinisial D (14) A (14) M (14) dan R (13) yang telah melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi di area pemakaman Jl. Diponegoro, Kel. Banyuanyar, Sampang. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles