3 Pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan Dipecat, Diduga Terlibat Narkoba.

Spread the love

salsabilafm.com – RSUD Syamrabu Bangkalan bertindak tegas dengan memecat tiga pegawai yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Pihak rumah sakit juga menggelar tes urine massal terhadap seluruh karyawan.

Ketiga pegawai berinisial MZ (33), YN (25), dan NR (24) itu ditangkap Satresnarkoba Polres Bangkalan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pejagan. Mereka seluruhnya merupakan warga Bangkalan.

Direktur RSUD Syamrabu, dr Farhat Suryaningrat, membenarkan adanya pemecatan terhadap ketiganya. “Kami lakukan pemutusan hubungan kerja,” ujarnya, Kamis (06/11/2025).

Menurut Farhat, keterlibatan pegawai dalam kasus narkoba tergolong pelanggaran etik berat yang tidak bisa ditoleransi.

“Itu masuk pelanggaran etik berat, sanksinya memang PHK,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak rumah sakit mengeluarkan nota dinas berisi peringatan keras kepada seluruh pegawai agar menjauhi narkoba

Dalam surat tersebut, pegawai yang sudah terlanjur menggunakan narkoba diminta segera melapor ke bagian kepegawaian untuk dilakukan rehabilitasi.

Namun, Farhat menegaskan, pegawai yang terbukti positif narkoba berdasarkan hasil tes urine dan tidak melapor sebelumnya akan langsung dipecat.

“Aturannya sudah jelas dan semua pegawai sudah mengetahui,” katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, membenarkan penangkapan tiga pegawai RSUD Syamrabu tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut. “Nanti tunggu rilis,” singkatnya. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles