27 Koperasi Tidak Aktif di Sampang Bakal Dibubarkan

Spread the love

salsabilafm.com – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang berencana membubarkan 27 koperasi yang tidak aktif. Dari total 482 koperasi di Sampang, hanya 305 yang masih aktif, sedangkan 177 lainnya sudah tidak beroperasi.

Subkoordinator Pengawas Koperasi Muda Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Wahyu Agustini mengatakan, sebagian besar koperasi di Sampang merupakan koperasi binaan Kabupaten, namun terdapat juga koperasi binaan Provinsi.

Pihaknya tidak bisa menyebutkan secara spesifik jumlah koperasi binaan Provinsi tersebut karena itu bukan ranah dari instansinya.

“Koperasi itu ada 5 jenis, yaitu jenis koperasi produsen, jenis pemasaran, jenis konsumen, jenis jasa, dan jenis simpan pinjam,” katanya, Kamis (10/4/2025).

Dia mengaku, telah melakukan proses pemfilteran terhadap 177 koperasi yang tidak aktif sejak 2021. Dari proses tersebut, 27 koperasi telah diidentifikasi untuk dibubarkan. Proses pendataan dilakukan dengan mendatangi lokasi masing-masing koperasi.

Meskipun 27 koperasi tersebut telah diajukan untuk pembubaran, namun berita acara resmi belum keluar dari pusat karena data masih berada di Diskopindag Sampang dan belum dikirimkan.

“Proses pendataan tersebut dilakukan dengan cara mendatangi lokasi dari masing-masing koperasi,” katanya.

Dia menuturkan, pembubaran koperasi yang tidak aktif tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Diskopindag Sampang harus memastikan bahwa koperasi tersebut tidak memiliki tanggungan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah, serta tidak ada dana pemerintah yang masuk ke koperasi tersebut.

Jika koperasi memiliki tanggungan, maka mereka harus menyelesaikan tanggungannya terlebih dahulu sebelum dapat dibubarkan. Hal ini untuk memastikan bahwa proses pembubaran koperasi dilakukan dengan tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kita tidak bisa serta-merta melakukan pembubaran oleh pemerintah terhadap koperasi yang tidak aktif tersebut,” tuturnya.

Ia menambahkan, kalau tanggungan koperasi ke pemerintah itu bisa berupa pinjaman, dan penyertaan fasilitasi pemberian hibah dari pusat tidak bisa pihaknya keluarkan. Karena masih ada dana pemerintah di koperasi tersebut.

“Kita sebenarnya sesuai instruksi juga dari pemerintah pusat, bahwa untuk tidak membubarkan koperasi yang disitu masih ada dana pemerintah,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles