salsabilafm.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang menggratiskan semua biaya transaksi uji KIR kendaraan bermotor pengangkut penumpang dan pengangkut barang mulai Januari 2024.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Sampang, Mamik Susriniwati mengatakan, pemerintah telah membebaskan penarikan retribusi pengujian kir kendaraan bermotor.
Hal itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Berdasar aturan itu, Pemerintah daerah juga tidak dapat menarik denda keterlambatan.
Padahal menurutnya, penerapan denda dimaksudkan untuk mendorong kesadaran masyarakat melakukan pengujian kir dan sebagai efek jera untuk tidak perlu menanggung denda.
”Pembebasan retribusi itu berakibat pada penerapan denda keterlambatan. Dari sisi ini memang berpeluang melonggarkan tingkat kedisiplinan pemilik kendaraan untuk melakukan uji kir,” katanya, Kamis (4/1/2024).
Masyarakat tentu diuntungkan dengan kebijakan tersebut. Sebab, masyarakat tidak perlu memikirkan biaya pengujian. Untuk pendisiplinannya, pemerintah hanya bisa mengandalkan pengawasan langsung.
Dalam hal ini, menjadi ranah kepolisian yang dapat memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak tertib melakukan pengujian. Sebab, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi.
”Paling penting sebenarnya bukan untuk memenuhi keterangan secara administrasi. Tetapi, pengujian itu untuk keselamatan dalam berkendara,” tutupnya. (Mukrim)