2 Pelaku Pembacokan SPBU Camplong Masih Buron, Kuasa Hukum Korban: Aneh, Kenapa Polisi Belum Tangkap Mereka?

Spread the love

salsabilafm.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mendapat sorotan tajam terkait lambannya penangkapan dua tersangka pengeroyokan di SPBU Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Kritik disampaikan kuasa hukum korban, Jakfar Sodik, saat mendatangi Mapolres Sampang pada Senin (17/11/2025) kemarin.

Jakfar menyebut, dua pelaku berinisial A dan AD telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, keduanya masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan penangkapan dari aparat kepolisian.

“Aneh, kenapa polisi belum juga menangkap mereka? Ini menjadi preseden buruk bagi Polres Sampang,” ujarnya dengan nada tegas.

Jakfar mengaku heran dengan kinerja Tim Opsnal Satreskrim yang dinilai tidak berani melakukan upaya paksa terhadap dua pelaku. Terlebih, kasus tersebut melibatkan penggunaan senjata tajam dan diduga senjata api.

“Jika tim opsnal tidak berani menangkap, itu sama saja mandul. Kami juga sudah sampaikan ke Pak Kapolres agar menginstruksikan tim opsnal segera bergerak,” tegasnya.

Menurut Jakfar, kepolisian memiliki alat dan kewenangan penuh untuk melakukan penindakan. Jika penangkapan tidak segera dilakukan, hal itu dapat menimbulkan stigma negatif di masyarakat.

“Kalau polisinya saja takut melakukan penangkapan, bagaimana masyarakat bisa merasa aman? Polisi punya kewenangan dan alat lengkap. Saya yakin Polres Sampang masih punya integritas itu,” sambungnya.

Ia juga membandingkan penanganan kasus serupa di Polres Pamekasan yang dinilai lebih cepat dan tegas, terutama dalam penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penanganan di Polres Pamekasan itu cepat sekali, apalagi kalau sudah ada bukti CCTV. Tapi di Polres Sampang ini justru lambat. Ada apa?” ujarnya.

Jakfar menegaskan, apabila aparat mengetahui keberadaan tersangka namun tidak melakukan penangkapan, maka hal tersebut patut dipertanyakan secara hukum.

“Kalau ada pihak yang sengaja membiarkan atau melindungi pelaku agar tidak ditangkap, itu menghalangi proses hukum. Masuk kategori obstruction of justice sesuai Pasal 221 KUHP,” tegasnya.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kinerja penyidik dari Unit Tipidsus yang dinilai telah bekerja profesional sesuai aturan hukum.

“Penyidikan sudah maksimal. Dua pelaku ditetapkan tersangka, saksi-saksi diperiksa, dan BAP juga sesuai fakta. Tidak ada yang dipelintir,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, memastikan pihaknya terus berupaya menangani kasus tersebut secara optimal.

“Intinya, beri kami waktu untuk berusaha menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” tegasnya. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles