2 Paslon Bupati-Wakil Bupati Sampang Jalani Tes Kesehatan di Surabaya

Spread the love

salsabilafm.com – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang mengikuti serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya, Sabtu (31/8/2024). Mereka adalah pasangan Slamet Junaidi – Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh) dan pasangan KH Muhammad Bin Muafi Zaini – Abdullah Hidayat (Mandat).

Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli mengatakan, hari ini, Sabtu (31/8/2024) pihaknya membawa dua paslon ke tim kesehatan RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk dilakukan cek kesehatan.

“Karena kita sudah melakukan kerjasama dengan RSUD Dr Soetomo Surabaya dalam pemeriksaan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang. Dua pasangan itu akan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani,” katanya.

Menurut Fadli, kedua paslon menjalani pemeriksaan pada hari ini. Sebab, pendaftaran mereka di hari yang sama.

“Yang satu menjalani pemeriksaan jiwa dan satunya pemeriksaan jasmani,” imbuhnya.

Fadli menjelaskan, ada sejumlah rangkaian pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang. Pemeriksaan akan berlangsung selama dua hari dan setelah itu hasilnya akan diterima KPU pada tanggal 3 September 2024.

“Kita masih menunggu hasilnya, karena ini berlangsung selama dua hari. Kita harapkan semua berjalan lancar, dan hasilnya akan kita terima pada tanggal 3 September 2024 nanti,” jelasnya.

Untuk hari ini, lanjut Fadli, ada beberapa pemeriksaan seperti MRI, Radiologi, dan psikotes. Itu dilakukan ke semua paslon sesuai regulasi KPU.

“Hal itu semata-mata memastikan calon yang akan dipilih untuk memimpin Sampang dalam kondisi sehat, siap menjalankan tugasnya selama masa periodenya,” ujarnya.

Fadli menambahkan, setelah tahap pemeriksaan kesehatan, selanjutnya KPU Sampang akan melakukan penelitian administrasi kedua paslon. Kemudian, KPU Sampang akan menyimpulkan hasilnya, apakah memenuhi syarat atau tidak.

“Kalau persyaratan dari masing-masing Bacabup sudah lengkap dan memenuhi syarat sebagaimana mestinya. Namun, penelitian administrasi itu perlu dilakukan dalam rangka memastikan kebenarannya,” ungkapnya.

Kalau sudah benar, ucap Fadli, KPU akan memutuskan memenuhi syarat (MS). “Bagi yang belum benar, maka KPU akan memberikan keterangan belum memenuhi syarat,” pungkasnya. (Mukrim).


Spread the love

Related Articles

Latest Articles