2 DPO Pencuri Gas dan BBM di Pamekasan Diringkus Polisi

Spread the love

salsabilafm.com – Dua daftar pencarian orang (DPO) berinisial RAQ (26) dan Jailani (23), warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, berhasil ditangkap oleh Polsek Waru.

Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian tabung gas dan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah setempat. Keduanya dilaporkan mencuri tabung gas elpiji dan jeriken berisi BBM dari dua toko yang berbeda. Para korban adalah Ali Wafa (40) dan Miskari (43), keduanya warga Kecamatan Waru, Pamekasan.

Penangkapan kedua tersangka ini bermula saat RAQ menyerahkan diri ke Polsek Pasean pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. RAQ adalah DPO yang diburu Polsek Waru terkait kasus pencurian tabung gas.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan, setelah mendengar kabar tersebut, Kapolsek Waru dan Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Waru mendatangi Polsek Pasean untuk memastikan identitas DPO.

“Setelah dipastikan dan dilakukan interogasi, RAQ mengaku mencuri tabung gas bersama dengan IB di Toko Putri, Dusun Tobalang II, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan, pada tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 03.05 WIB,” terangnya.

Sebelum kedua tersangka ini ditangkap, IB telah lebih dahulu ditangkap dan ditahan di Polsek Waru sejak tanggal 28 Juni 2025, sementara RAQ melarikan diri.

“RAQ juga mengaku pernah mencuri 11 jeriken, dengan rincian 9 jeriken berisi Pertalite, 1 jeriken berisi solar, dan 1 jeriken berisi Pertamax. 11 jeriken ini dicuri oleh RAQ di halaman Toko I-AM, Dusun Pregi, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Pamekasan, pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 01.15 WIB,” tambah AKP Sri Sugiarto.

Saat melakukan pencurian jeriken tersebut, RAQ tidak sendiri. Ia beraksi bersama J dan H, yang sudah lebih dulu ditahan di Polsek Pasean. Sedangkan J melarikan diri.

“Setelah semua informasi terkumpul, Kapolsek Waru beserta Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial J,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka RAQ dan J ditahan di Polres Pamekasan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari dua kasus pencurian ini, Polsek Waru juga mengamankan sebuah mobil Sigra warna hitam dengan plat nomor P 1671 HY.

“Tersangka terancam dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-4e, 5e KUHP,” jelasnya. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles