salsabilafm.com – Sebanyak 186 Koperasi Merah Putih (KMP) yang tersebar di 180 desa dan 6 kelurahan di Sampang hingga kini belum menunjukkan aktivitas operasional, meskipun seluruhnya telah mengantongi badan hukum.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Evi Hariati mengatakan, secara legal, seluruh KMP sudah dapat menjalankan usaha.
“Meski sudah berbadan hukum, KMP di Sampang belum ada yang beroperasi. Karena meskipun sudah terbentuk, belum tentu modalnya ada,” kata dia, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah memberi peluang pengajuan permodalan kepada pihak bank dengan limit pinjaman hingga Rp3 miliar. Namun, sejak program ini diluncurkan, belum ada satu pun KMP yang mengajukan pinjaman.
“Namun sejak diluncurkan hingga sekarang belum ada pengajuan,” imbuhnya.
Evi memaparkan setidaknya ada tiga kendala utama yang menyebabkan KMP belum bisa berjalan. Pertama adalah soal permodalan, di mana hingga kini para pengelola KMP masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pemanfaatan dana desa untuk kegiatan koperasi.
Kedua, masalah administratif dan infrastruktur, seperti belum dimilikinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi syarat mutlak untuk bisa menjalankan koperasi. Ketiga, belum adanya pedoman teknis operasional yang diterbitkan, sehingga pengelolaan koperasi di desa mengalami hambatan.
“Selain itu, pengawasan juga masih lemah, sehingga KMP bisa dengan mudah kolaps di tengah jalan tanpa pendampingan berkelanjutan,” pungkasnya. (Mukrim)