salsabilafm.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang mengungkapkan, kendaraan yang wajib Uji KIR di Kabupaten Sampang masih minim. Pasalnya, dari 4.348 kendaraan, baru 2.621 yang sudah melakukan pemeriksaan berkala.
“Sampai akhir tahun ini (2024), ada 1.727 kendaraan yang belum Uji KIR. Hal itu dikarenakan saat ini minat pemilik kendaraan yang wajib uji KIR masih minim, meskipun uji KIR tidak dipungut biaya atau gratis,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Uji KIR Kendaraan Bermotor Muatan dan Angkutan Barang Dishub Sampang, Mamik Susriniwati, Jum’at (13/12/2024).
Mamik mengatakan, berdasarkan data pengujian kendaraan bermotor Kabupaten Sampang tahun 2024, kendaraan wajib uji KIR ada 4.348, meliputi mobil penumpang umum sebanyak 12 kendaraan, mobil bis umum 73 kendaraan, mobil bis bukan umum 69 kendaraan, mobil barang umum 1.444 kendaraan, mobil barang bukan umum 2.735 kendaraan, kendaraan khusus bukan umum 12 kendaraan dan kereta tempelan umum 3 kendaraan.
Sementara, kendaraan yang sudah uji KIR ada 2.621. Jumlah terbagi dua ada yang lulus juga ada yang tidak lulus. Kendaraan yang lulus uji ada 2.573 meliputi mobil penumpang umum 8 kendaraan, mobil bis umum 18 kendaraan, mobil bis bukan umum 57 kendaraan, mobil barang umum 936 kendaraan, mobil barang bukan umum 1.539 kendaraan, dan kereta tempelan umum 15 kendaraan. Sedangkan kendaraan yang sudah uji KIR namun tidak lulus ada 48 kendaraan, yakni mobil bis bukan umum 7 kendaraan, mobil barang umum 13 kendaraan, mobil barang bukan umum 28 kendaraan.
“Mungkin salah satu faktornya memang kurangnya pengawasan di jalan,” katanya.
Menurut Mamik, untuk membangun kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar rutin memeriksakan kendaraannya, pihaknya di tahun 2025 mendatang akan melaksanakan pengawasan di jalan. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan kelayakan kendaraan beroperasi dan tidak membahayakan bagi pengemudi dan penumpangnya saat digunakan.
“Insyaallah tahun depan kami sudah anggarkan untuk pelaksanaan pengawasan di jalan,” pungkasnya. (Mukrim)