UMK 7 Daerah di Jatim Naik Per November 2025, Berikut Daftar dan Besarannya

Spread the love

salsabilafm.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menaikkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 terhadap tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Kenaikan UMK 2025 di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, yang telah diteken pada Senin (20/10/2025) lalu.

Kebijakan itu juga menggantikan dasar hukum yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku saat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 akan mulai berlaku mulai 1 November 2025 hingga akhir tahun mendatang.

Penetapan UMK Provinsi Jawa Timur 2025 tersebut telah mempertimbangkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Putusan PTUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan itu juga mengharuskan Pemprov Jatim melakukan penyesuaian terhadap UMK 2025 di tujuh kabupaten/kota di Jawa Timur.

Dalam keputusan tersebut, Khofifah menegaskan, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari ketetapan baru, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja dan atau membayar upah lebih rendah dari besaran UMK yang telah disepakati.

“Penetapan UMK ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas dasar regulasi nasional, putusan hukum yang inkracht, dan pertimbangan kondisi ekonomi daerah. Prinsip utamanya tetap memastikan perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha,” tegas Khofifah dikutip dari bisnis.com, Kamis (23/10/2025).

Khofifah menegaskan, jika ada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK dalam pengupahan terhadap pekerjanya, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap dunia usaha dapat melakukan penyesuaian kebijakan pengupahan secara tertib dan tepat waktu, sekaligus menjamin kesejahteraan para pekerja di seluruh wilayah.

“UMK bukan hanya soal angka, tetapi bentuk tanggung jawab negara terhadap keadilan sosial bagi para pekerja dan keberlangsungan ekonomi daerah,” ucap Khofifah.

Berikut Daftar UMK 7 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang mengalami perubahan per 1 November 2025:

  1. UMK Kota Surabaya dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
  2. UMK Kabupaten Gresik dari Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763
  3. UMK Kabupaten Sidoarjo dari Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090
  4. UMK Kabupaten Pasuruan dari Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417
  5. UMK Kabupaten Mojokerto dari Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398
  6. UMK Kabupaten Malang dari Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213
  7. UMK Kota Malang dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238

Berikut daftar Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang tidak mengalami perubahan UMK 2025:

  1. UMK Kota Batu Rp3.360.466
  2. UMK Kota Pasuruan Rp3.358.557
  3. UMK Kabupaten Jombang Rp3.137.004 4. UMK
  4. Kabupaten Tuban Rp3.050.400
  5. UMK Kota Mojokerto Rp3.031.000
  6. UMK Kabupaten Lamongan Rp3.012.164
  7. UMK Kabupaten Probolinggo Rp2.989.407
  8. UMK Kota Probolinggo Rp2.876.657
  9. UMK Kabupaten Jember Rp2.838.642
  10. UMK Kabupaten Banyuwangi Rp2.810.139
  11. UMK Kota Kediri Rp2.572.361
  12. UMK Kabupaten Bojonegoro Rp2.525.132
  13. UMK Kabupaten Kediri Rp2.492.811
  14. UMK Kota Blitar Rp2.481.450
  15. UMK Kabupaten Tulungagung Rp2.470.800
  16. UMK Kabupaten Lumajang Rp2.429.764
  17. UMK Kota Madiun Rp2.422.105
  18. UMK Kabupaten Blitar Rp2.413.974
  19. UMK Kabupaten Magetan Rp2.406.719
  20. UMK Kabupaten Sumenep Rp2.406.551
  21. UMK Kabupaten Nganjuk Rp2.405.255
  22. UMK Kabupaten Ponorogo Rp2.402.959
  23. UMK Kabupaten Madiun Rp2.400.321
  24. UMK Kabupaten Ngawi Rp2.397.928
  25. UMK Kabupaten Bangkalan Rp2.397.550
  26. UMK Kabupaten Trenggalek Rp2.378.784
  27. UMK Kabupaten Pamekasan Rp2.376.614
  28. UMK Kabupaten Pacitan Rp2.364.287
  29. UMK Kabupaten Bondowoso Rp2.347.359
  30. UMK Kabupaten Sampang Rp2.335.661
  31. UMK Kabupaten Situbondo Rp2.335.209. (*)

Spread the love

Related Articles

Latest Articles